Pengaruh Kepatuhan Pembayaran Pajak dengan Sistem Self Assessment pada Masyarakat Indonesia

  • Silmi Latifah U
N/ACitations
Citations of this article
141Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sistem self assessment dalam perpajakan Indonesia memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Sistem ini meningkatkan efisiensi dan kepatuhan formal, tantangannya seperti rendahnya literasi perpajakan, ketergantungan pada kejujuran wajib pajak, dan keterbatasan infrastruktur digital masih menghabat efektivitasnya. Penelitian ini menganalisis penerapan sistem self assessment dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak di indonesia. Data menunjukkan peningkatan kepatuhan formal, namun kepatuhan material, khususnya dari wajib pajak non-karyawan dan badan usaha masih perlu ditingkatkan. Keberhasilan sistem ini sangat dipengaruhi oleh efektivitas pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cite

CITATION STYLE

APA

Silmi Latifah, U. (2025). Pengaruh Kepatuhan Pembayaran Pajak dengan Sistem Self Assessment pada Masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1149

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free