Pembakaran hutan dan lahan dilakukan oleh perusahaan perkebunan karena dianggap hanya membutuhkan biaya yang sangat murah dan efektif. Dari segi kebijaksanaan, sebenarnya sudah banyak peraturan yang dibuat, namun sulit untuk dilaksanakan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui aturan perusahaan perkebunan sawit terhadap pembukaan lahan dengan pembakaran, dan menganalisis bentuk tanggung jawab perdata perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap pembukaan lahan dengan pembakaran. Jenis penelitian adalah normatif, yang terkhusus pada proses menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, ataupun doktrin-doktrin hukum, serta aturan untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian, ditemukan bahwa pengaturan perusahaan perkebunan sawit terhadap pembukaan lahan dengan pembakaran, pada dasarnya sangat tidak dibenarkan atau dilarang, baik dalam undang-undang kehutanan itu sendiri, termasuk undang-undang perkebunan, serta undang-undang lingkungan hidup. banyak sekali pasal yang menegaskan pelarangan melakukan pembakaran terhadap pembukaan lahan yang condong mengedepankan pidana, sehingga condong penaganannya hanya memberikan efek jera terhadap perusahaan perkebunan yang melakukan pelanggaran, namun ternyata tidak mampu mengembalikan kekeadaan semula, maka tanggung jawab perdata sudah seharusnya menjadi jawaban dan untuk digencarkan oleh para penegak hukum.
CITATION STYLE
Kurniawan, M., Suhendro, S., & Yetti, Y. (2024). Tanggung Jawab Perdata Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit terhadap Pembukaan Lahan dengan Pembakaran. South East Asia Law Aspect, 1(1), 28–34. https://doi.org/10.61761/seala.1.1.28-34
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.