Penulisan yang menggunakan metode penulisan yuridis normatif ini membahas mengenai perbuatan hukum, yaitu memperdagangkan barang hasil penyelundupan. Seperti yang kita ketahui, praktik-praktik memperdagangkan barang hasil penyelundupan masih banyak ditemukan di Indonesia seakan-akan praktik ini dianggap tidak bertentangan dengan hukum karena banyak orang memaklumi perbuatan ini. Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang serta diancam pidana. Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 480 KUHP yang menjelaskan tentang penadahan. Kemudian, dalam Pasal 6, Pasal 35, Pasal 47 UU Perdagangan, dan Pasal 103 UU Kepabeanan yang menjelaskan tentang perdagangan barang hasil penyelundupan di bidang impor. Selain itu, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat dikenakan terhadap pelaku perdagangan barang hasil penyelundupan, seperti yang tertulis dalam KUHP, Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dari peraturan-peraturan tersebut, diatur mengenai sanksi pidana yang menjadi pertanggungjawaban pelaku.
CITATION STYLE
Muhammad, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Barang Hasil Penyelundupan. Jurist-Diction, 3(6), 2021. https://doi.org/10.20473/jd.v3i6.22955
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.