Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penerapan peraturan daerah mengenai badan usaha milik desa dalam upaya pengembangan swakelola desa dan penerapan Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2022 tentang BUMDes dalam upaya pengembangan swakelola desa dan kendala yang dihadapi. Metode dalam penelitian ini yaitu instrument pengumpulan data. Obeservasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Dengan analisis data deskriftif analisis. Pengaturan BUMDes di Indonesia, yaitu diatur dalam: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 72 Tahun 2005, Permendagri No. 39 Tahun 2010, UU No. 11 Tahun 2020 dan Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2022. Penerapan Perda Kab Langkat No 6 Tahun 2022 untuk Kebijakan BUMDes di desa Ujung Teran dapat diterapkan dengan baik, tetapi penerapan pengelolaannya belum berjalan secara optimal karena rendahnya kompentensi para pelaksana dan kurangnya keterkaitan masyarakat untuk ikut memajukan BUMDes, hal tersebut juga terjadi akibat aturan perda tersebut belum dibuat sanksi pidana yang jelas dalam penerepannya. Kendala yang dihadapi kurangnya penerapan substansi hukum tidak adanya penjelasan mengenai sanksi. Kurangnya penerapan struktur hukum yaitu tidak tegas dalam pengelolaan BUMDes atau tidak diberikan sanksi bagi pelanggaran BUMDes, dan kurangnya budaya hukum yang ada di desa Ujung Teran.
CITATION STYLE
Ginting, S., Isnaini, I., & Ramadhan, M. C. (2023). Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Badan Usaha Milik Desa Dalam Upaya Pengembangan Swakelola Desa (Studi di Desa Ujung Teran Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(3), 2506–2516. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1648
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.