Abstract
Daerah kepulauan (provinsi, kabupaten/kota) merupakan wilayah yang bercirikan lautan luas dengan pulau-pulau kecil yang membentuk gugusan pulau. Daerah kepulauan merupakan faktor kunci dalam mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun hal ini tidak diatur dalam undang-undang nasional. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis Perspektif Hukum Daerah Kepulauan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia dan menganalisis Urgensi Pengaturan Daerah Kepulauan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif ata dalam kata lain yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.Menurut hasil penelitian dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dari sudut pandang pengaturan wilayah nusantara, untuk dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, daerah harus mempunyai batas-batas wilayah yang jelas, baik di darat maupun di laut, hal tersebut berdasarkan daerah tersebut akan diintegrasikan ke dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia atas prakarsanya sendiri. Sehingga, batas wilayah wilayah ini juga berfungsi sebagai batas pelaksanaan kewenangan (urusan). Urgensi pengaturan daerah kepulauan merupakan jawaban untuk menciptakan kepastian hukum terhadap pengaturan daerah kepulauan. Dengan adanya peraturan yang membatasi kegiatan yang berbahaya bagi lingkungan dan menjamin perlindungan penuh terhadap hak-hak mereka dan lingkungan.
Cite
CITATION STYLE
Hayati, D. K., Rosyidah, A. Q., & Nabillah, L. A. (2023). URGENSI PENGATURAN DAERAH KEPULAUAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN. Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH), 6(1), 359. https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5281
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.