Masjid sebagai organisasi dakwah umumnya memiliki sumber pendanaan dari sumbangan masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk membiayai program, antara lain: ibadah, pembangunan, pendidikan, ekonomi, dan sosial. Ada kalanya dana yang dimiliki masjid tersimpan di tabungan dengan suku bunga ±1%-2% per tahun padahal inflasi cukup tinggi, yaitu mencapai 5,94% per tahun dalam inflasi 10 tahun terakhir. Apabila dana yang dimiliki masjid belum digunakan dalam jangka waktu tertentu maka akan berimplikasi pada turunnya nilai dana di masa mendatang karena inflasi tidak dapat dihindari. Oleh karena itu diperlukan optimalisasi dana masjid agar dapat mengimbangi laju inflasi. Melalui pendekatan pustaka, tulisan ini memberikan gagasan tentang optimalisasi dana yang dimiliki oleh masjid agar produktif melalui gagasan investasi untuk menjaga nilai dana dengan menggunakan teori pengelolaan investasi pada organisasi nirlaba, yang dikemukakan oleh Pahala Nainggolan. Ada tujuh hal yang perlu diperhatikan, yaitu (1) bertujuan optimalisasi dana, (2) prinsip kehati-hatian, (3) tingkat likuiditas, (4) tidak mensyaratkan kemampuan teknis dalam mengelolah investasi, (5) jangka waktu investasi, (6) hasil investasi dapat mengimbangi inflasi, dan (7) tingkat risiko yang rendah. Berdasarkan tahapan prosedur investasi yang dikontekskan dengan kondisi masjid Jami maka pilihan penempatan dana masjid dapat dilakukan dalam bentuk aset riil berupa tanah dan aset keuangan berupa deposito berjangka.
CITATION STYLE
Sofiyawati, N. (2017). MENGGAGAS KONSEP INVESTASI DANA PADA MASJID JAMI. INTELEKSIA - Jurnal Pengembangan Ilmu Dakwah, 7(2), 515–534. https://doi.org/10.55372/inteleksiajpid.v7i2.170
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.