Pemidanaan dan Strategi Kepolisian dalam Mencegah Penyebaran Narkotika

  • Kristiono H
  • Fatmawati N
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika, strategi yang dapat dilakukan oleh kepolisian guna mengurangi pengedaran narkoba serta hambatan aparat penegak hukum dalam memberantas kasus narkotika. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, mengenai ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 111 sampai Pasal 147, sedangkan strategi yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas penyebaran narkotika yaitu dengan upaya pre-emtif, preventif dan represif. Upaya pre-emtif dilakukan dengan cara pembinaan bagi masyarakat melalui sosialisasi tentang dampak narkotika, preventif dilakukan dengan meningkatkan pengawasan terhadap aksi pengedaran narkotika dan upaya represif juga dilakukan sebagai penindakan terhadap aksi tindak kejahatan narkoba. Hambatan aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kasus narkotika terbagi menjadi dua, yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kristiono, H., & Fatmawati, N. (2023). Pemidanaan dan Strategi Kepolisian dalam Mencegah Penyebaran Narkotika. KRTHA BHAYANGKARA, 17(1), 41–50. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2010

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free