Faktor Keterlambatan Pemusnahan Berkas Rekam Medis Inaktif

  • Ikawati F
N/ACitations
Citations of this article
60Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyusutan rekam medis merupakan suatu proses pemindahan dokumen rekam medis aktif ke inaktif. Kebijakan tentang berkas rekam medis diatur dalam PERMENKES No. 269 Tahun 2008 tentang rekam medis bab IV pasal 8 yang menyatakan bahwa rekam medis pasien di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak pasien berobat terakhir atau dipulangkan. Setelah lima tahun, rekam medis dapat dimusnahkan kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik. Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Variabel dalam penelitian ini adalah unsur 5M yang terdiri dari man, money, methode, machine, dan material. Penelitian ini dilakukan pada bulan juni 2021 sampai juli 2021 di puskesmas Singosari Malang. Faktor man sudah cukup, tetapi belum maksimal dalam melakukan retensi dan pemusnahan dokumen rekam medis. Faktor money belum ada anggaran khusus dalam melakukan retensi dan pemusnahan dokumen rekam medis. Faktor material sudah sesuai dengan standar tetapi rak penyimpanan sudah hampir penuh. Faktor machine yang digunakan yaitu komputer dan scanning. Faktor methode belum mempunyai kebijakan dan SOP retensi dan pemusnahan dokumen rekam medis. Retensi dan pemusnahan dokumen rekam medis di Puskesmas Singosari belum berjalan sesuai ketentuan dikarenakan terdapat faktor penghambat yaitu man, money, methode, machine dan material yang belum sesuai.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ikawati, F. R. (2023). Faktor Keterlambatan Pemusnahan Berkas Rekam Medis Inaktif. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 13(2), 547–556. https://doi.org/10.32583/pskm.v13i2.896

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free