Abstract
Di dalam Seminar Hukum Nasional Ke-IV yang diadakan di Jakarta pada tanggai 26 sampai dengan 30 Maret 1979 telah diambil berbagai kesimpulan, diantaranya mengenai sistem Hukum Nasional di mana dikatakan, bahwa:a. sistim Hukum Nasional harus sesuai dengan kebutuhan dan kesadaranhukum rakyat lndonesia;b. landasan Hukum Nasional ialah Pancasila dan U.U.D. 1945;c. azas-azas umum dalam G.B.H.N.I. azas manfaat;dari Hukum Nasional adalah azas-azas yang tercantum(Ketetapan M.P.R. no.lV /MPR/l978), yaitu :2. azas usaha bersama dan kekeluargaan;3. azas demokrasi;4. azas adil dan merata;5. azas perikehidupan dalam keseimbangan;6. azas kesadaran hukum;7. azas kepercayaan pada diri sendiri.
Cite
CITATION STYLE
Tobing, G. H. S. L. (1979). Beberapa Pemikiran mengenai Sistem Hukum Nasional yang Akan Datang. Jurnal Hukum & Pembangunan, 9(5), 476. https://doi.org/10.21143/jhp.vol9.no5.774
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.