Beberapa Pemikiran mengenai Sistem Hukum Nasional yang Akan Datang

  • Tobing G
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di dalam Seminar Hukum Nasional Ke-IV yang diadakan di Jakarta pada tanggai 26 sampai dengan 30 Maret 1979 telah diambil berbagai kesimpulan, diantaranya mengenai sistem Hukum Nasional di mana dikatakan, bahwa:a. sistim Hukum Nasional harus sesuai dengan kebutuhan dan kesadaranhukum rakyat lndonesia;b. landasan Hukum Nasional ialah Pancasila dan U.U.D. 1945;c. azas-azas umum dalam G.B.H.N.I. azas manfaat;dari Hukum Nasional adalah azas-azas yang tercantum(Ketetapan M.P.R. no.lV /MPR/l978), yaitu :2. azas usaha bersama dan kekeluargaan;3. azas demokrasi;4. azas adil dan merata;5. azas perikehidupan dalam keseimbangan;6. azas kesadaran hukum;7. azas kepercayaan pada diri sendiri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tobing, G. H. S. L. (1979). Beberapa Pemikiran mengenai Sistem Hukum Nasional yang Akan Datang. Jurnal Hukum & Pembangunan, 9(5), 476. https://doi.org/10.21143/jhp.vol9.no5.774

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free