MENAKAR PELUANG MUNCULNYA INOVASI DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 (Studi pada Hasil Diklatpim IV Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung)

  • Mukhlis M
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Lahirnya inovasi daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU 23/2014 tentangPemerintahan Daerah salah satunya ditentukan oleh kualitas kepemimpinan.Dalam upaya melahirkan pemimpin yang kuat dan mampu melahirkan inovasi,maka pada seluruh peserta diklat kepemimpinan (pada semua level eselon; I, II, III,dan IV) diharuskan membuat laporan proyek perubahan/inovasi daerah yang telah/akan dilakukan di daerahnya pasca diklatpim. Tujuan penelitian ini adalah untukmengetahui peluang (prospek) munculnya inovasi daerah di Kabupaten PringsewuProvinsi Lampung dari hasil analisis terhadap tigapuluh tiga dokumen proyekperubahan/inovasi daerah dari peserta diklatpim IV tahun 2014. Kajian inimenggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif danmengandalkan data sekunder dalam bentuk dokumen laporan proyek perubahan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pelaksanaan diklatpim IVpada tahun 2014 di Kabupaten Pringsewu telah menggunakan pola baru denganperubahan kurikulum, penekanan metode pembelajaran pada aspek pengalamanlapangan atau di tempat kerja, serta lahirnya inovasi bagi unit kerja yang telah/akan dilakukan namun hanya terdapat tiga belas dari tigapuluh tiga proyekperubahan yang masuk dalam kategorisasi jenis inovasi. Proyek perubahan yangdihasilkan oleh peserta diklatpim IV masih berkisar pada upaya optimalisasi bukanpengembangan. Kreatifitas yang muncul dari pejabat eselon IV juga masih berkisarpada optimalisasi administratif yang sangat mungkin hal tersebut sudahdiamanatkan dalam aturan teknis yang dikeluarkan pemerintah (pusat). Proyekperubahan dalam Diklatpim IV lebih merupakan kreatifitas individu dalammenjalankan tupoksi di unit kerja sehingga belum merupakan inovasi pimpinansebagai dasar munculnya inovasi di daerah. Tentu terdapat variabel atau faktor lain sebagai ukuran atau dasar menilai porspek (peluang) munculnya inovasi daerah selain pada aspek kepemimpinan melalui penyelenggaraan diklatpim sebagai kasus dalam penelitian ini

Cite

CITATION STYLE

APA

Mukhlis, M. (2017). MENAKAR PELUANG MUNCULNYA INOVASI DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 (Studi pada Hasil Diklatpim IV Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung). CosmoGov, 2(1), 1. https://doi.org/10.24198/cosmogov.v2i1.11848

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free