Penggunaan diskresi sebagai sarana penanganan dan penyelesaian suatu sengketa masyarakat, apalagi dilakukan oleh penegak hukum pada dasarnya adalah suatu kebijakan sebagai suatu kewenangan oleh hukum kepada pejabat. Bagaimana diskresi yang dimiliki oleh kepolisian dalam penanganan konflik di dalam masyarakat. Dalam kenyataannya diskresi dilakukan dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah melalui maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tengah nomor NAK/04/I/2013 tentang larangan membawa senjata tajam dan benda-benda berbahaya lainya. Pimpinan Daerah kemuadian mengeluarkan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tengah nomor NAK/04/I/2013 tentang larangan membawa senjata tajam dan benda-benda berbahaya lainya Hal ini dikeluarkan dalam rangka meredam kerusuhan yang terjadi dikabupaten Sigi ditahun 2013. Menjadi menarik untuk mengkaji kedudukan peraturan yang dibuat oleh kepolisian dalam penanganan konflik jika dikaitkan diskresi yang dimiliki oleh Kepolisian
CITATION STYLE
Zulfa, E. A. (2016). DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL: KEDUDUKAN PERATURAN INTERNAL KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KONFLIK DI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(4). https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no4.126
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.