Esensi dari Pasal 366 dan Pasal 369 KUH Perdata adalah dasar pengaturan kewenangan BHP dalam melakukan pengawasan perwalian atas harta kekayaan anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya. Kewenangan BHP dalam pengawasan perwalian anak pada prakteknya menjadi kontraproduktif karena anggapan bahwa kedua pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi. Kondisi ini mengakibatkan belum terpenuhinya perlindungan hukum oleh negara terhadap anak. Penelitian ini hendak menjawab dua rumusan masalah yaitu bagaimana kewenangan BHP dalam pengawasan perwalian anak dan bagaimana kedudukan kedua pasal tersebut dalam persepektif lex specialis derogat legi generali. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan teoritik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan BHP dalam pengawasan perwalian anak belum berjalan optimal karena pengadilan belum menjalankan secara sungguh-sungguh kedua pasal tersebut. Pasal 35 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak belum dapat dianggap sebagai ketentuan khusus yang dapat mengesampingkan Pasal 366 dan Pasal 369 KUH Perdata karena tidak mengatur secara khusus tentang pengawasan harta kekayaan anak di bawah perwalian. Oleh karena itu di masa mendatang perlu digagas pembentukan sistem hukum perwalian anak sebagai bagian dari hukum keluarga untuk menghadirkan negara dalam melindungi harta kekayaan anak yang berada di bawah perwalian
CITATION STYLE
Simatupang, T. H. (2023). Kekuatan Pasal 366 dan Pasal 369 KUHPerdata: Menyoal Kewenangan Bhp dan Lex Specialis Derogat Legi Generali Menuju Pembentukan Sistem Hukum Perwalian Nasional Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 42. https://doi.org/10.54629/jli.v20i1.999
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.