Sejak adanya kebijakan Surat Edaran Kepala BPHN No. PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH), desa/kelurahan binaan (DB) yang ditetapkan menjadi DSH harus memperoleh nilai dengan kesadaran tinggi, tetapi dari data awal ditemukan jumlah kejahatan dan tingkat kejahatan sangat tinggi, terutama di kedua lokasi penelitian, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Oleh karena itu, diperlukan penelitian evaluatif untuk menganalisis kebijakan ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengusulan DB sampai menjadi DSH. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris yang dianalisa berdasarkan perspektif teori hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa literatur, dan data primer melalui wawancara dengan informan. Hasil penelitian menunjukkan pengusulan DB sampai menjadi DSH masih ditemukan adanya kesan formalitas, seperti pembinaan di DB hanya sebatas pada sosialisasi cara pengisian kuesioner indeks desa/kelurahan sadar hukum, sehingga berpengaruh kepada kualitas pembentukan DSH. Disarankan agar BPHN membuat juklak/junis, baik dalam kualitas dan kuantitas terkait dengan materi pembinaan untuk keluarga sadar hukum (kadarkum) dan aparatur desa/kelurahan binaan, agar proses penetapan desa sadar hukum memperoleh kualitas yang bertanggung jawab (bukan formalitas).
CITATION STYLE
Darmawan, O., & Nugroho, O. C. (2020). Implementasi Kebijakan Pengusulan Desa/Kelurahan Binaan Menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 245. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.245-258
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.