Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengungkap makna kata Junāha dan implikasi hukumnya dalam urusan khuluk dan rujuk yang terdapat dalam QS Al-Baqarah Ayat 229 –230. tentang penafsiran Al-Qur'an. Penelitian kepustakaan ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kritis. Temuan dalam artikel ini adalah: Pertama, kata Junāha dalam kasus khuluk menjelaskan bahwa perempuan dapat menebus dirinya dengan mengembalikan sejumlah mahar yang telah diterimanya. Kedua, kata Junāha dalam konteks rujukan menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang telah bercerai diperbolehkan kembali ke rumah tangganya sebelum masa iddahnya berakhir. Ketiga, baik dalam perkara khuluk maupun rujukan, pelaksanaan kata Junāha sangat ditentukan oleh nilai-nilai kepantasan yang berlaku di masyarakat (al 'urf).
Cite
CITATION STYLE
Habib, M., & Fauzan, A. (2023). Implikasi Hukum Kata Junāha Dalam Khuluk dan Rujuk (Studi pada Q.S. Al-Baqarah : 229 – 230 dalam Tafsir Al Qurthubi). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(6), 4349. https://doi.org/10.35931/aq.v17i6.2805
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.