Implikasi Hukum Kata Junāha Dalam Khuluk dan Rujuk (Studi pada Q.S. Al-Baqarah : 229 – 230 dalam Tafsir Al Qurthubi)

  • Habib M
  • Fauzan A
N/ACitations
Citations of this article
59Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengungkap makna kata Junāha dan implikasi hukumnya dalam urusan khuluk dan rujuk yang terdapat dalam QS Al-Baqarah Ayat 229 –230. tentang penafsiran Al-Qur'an. Penelitian kepustakaan ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kritis. Temuan dalam artikel ini adalah: Pertama, kata Junāha dalam kasus khuluk menjelaskan bahwa perempuan dapat menebus dirinya dengan mengembalikan sejumlah mahar yang telah diterimanya. Kedua, kata Junāha dalam konteks rujukan menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang telah bercerai diperbolehkan kembali ke rumah tangganya sebelum masa iddahnya berakhir. Ketiga, baik dalam perkara khuluk maupun rujukan, pelaksanaan kata Junāha sangat ditentukan oleh nilai-nilai kepantasan yang berlaku di masyarakat (al 'urf).

Cite

CITATION STYLE

APA

Habib, M., & Fauzan, A. (2023). Implikasi Hukum Kata Junāha Dalam Khuluk dan Rujuk (Studi pada Q.S. Al-Baqarah : 229 – 230 dalam Tafsir Al Qurthubi). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(6), 4349. https://doi.org/10.35931/aq.v17i6.2805

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free