Abstract
Tujuan kegiatan Pendampingan hukum ini adalah untuk Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki permasalahan hukum berkaitan dengan usahanya dan meningkatkan literasi hukum kepada usaha mikro dan kecil di daerah distrik kemtuk gresi. Metode yang akan digunakan dalam kegiatan ini adalah metode partisipatif. Bentuk kegiatan yang akan dilakukan diantaranya adalah Konsultasi permasalahan, dan pendampingan.
Cite
CITATION STYLE
Kaplele, F., Reumi, F., Rohrohmana, B., Mambaya, M., & Asmarani, N. (2023). PENDAMPINGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA UMKM DI DISTRIK KEMTUK GRESI. Jurnal Pengabdian UMKM, 2(2), 113–117. https://doi.org/10.36448/jpu.v2i2.39
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.