IMPLIKASI YURIDIS LEGALITAS KEWENANGAN (RECHTMATIGHEID) MAJELIS KEHORMATAN DALAM PEMBINAAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PUBLIK

  • Parsa I
  • Sarna K
  • Suharta N
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Diundangkannya UU Perubahan Atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004 yaitu Undang Undang No.2 Tahun 2014, memunculkan lembaga baru yang disebut Majelis Kehormatan Notaris yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan sebagaiman diatur dalam Pasal 66A ayat (1).Disisi lain berdasarkan Pasal 1 angka (6) mengenai Majelis Pengawas Notaris disebutkan mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Implikasi yuridis yang terjadi adalah adanya pertentangan norma antara ketentuan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka (6), Pasal 66A dan pasal 67Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004. Dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatanperundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum (Analitical Conceptual Approach), penulis akan menganalisa ruang lingkup kewenangan keberadaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Pengawas Notaris serta legalitas kewenangan fungsi Majelis Kehormatan Notaris dalam lembaga notariat sehingga tidak terjadi pertentangan kewenangan diantara kedua lembaga notariat tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Parsa, I. W., Sarna, K., & Suharta, N. (2016). IMPLIKASI YURIDIS LEGALITAS KEWENANGAN (RECHTMATIGHEID) MAJELIS KEHORMATAN DALAM PEMBINAAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PUBLIK. Acta Comitas. https://doi.org/10.24843/ac.2016.v01.i02.p04

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free