Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai KekarantinaanKesehatan menjadi Dasar hukum kebijakan tersebut. Dalam konverensitersebut dikatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan membuatkebijakan dan regulasi sendiri diwilayah masing-masing yang tidakbersinergi dengan pemerintah pusaat, pemerintah daerah dan Pihak swastaharus mematuhi kebijakan.Seluruh aktifitas yang melibatkan kerumunan dan interaksi denganorang banyak dirumahkan dengan harapan mampu menekan angkapenyebaran yang terjadi dimasyarakat. Makna dari kebijakan denganaktivitas dari Rumah ini adalah membatasi aktivitas diluar dengan bekerjadari rumah, bersekolah dari rumah bahkan beribadah pun dari rumah hal inidilakukan tentu sudah melalui pertimbangan yang maksimal tentunya.Selain kebijakan tersebut pelayanan kesehatan juga faktor palingpenting dalam menetapkan kebijakan sosial.Kebijakan sosial yang muncul yaitu berkaitan dengan penutupan aksesjalan, pembatasan alat transportasi umum, dan pembatasan jam operasionaltransportasi, hal ini dimaksudkan agar dapat menekan laju aktivitas danpenyebaran virus Corona.Tujuannya adalah untuk itu mengetahui bagaimana PermasalahanCovid tersebut ditinjau dari 6 dimensi strategis administrasi public yaitu :Dimensi Kebijakan, Dimensi struktur organisasi, Dimensi Manajemen,Dimensi Etika, Dimensi Lingkungan dan Dimensi akuntabilitas kerja. Sertauntuk mengetahui bagaimana Startegi penanganan Covid-19 tersebut ditinjaudari 6 dimensi strategis administrasi publik.Pemerintah berusaha untuk memberikan Jaminan kesehatan setiap warganegara Indonesia telah termasuk dalam konstitusi. Dengan adanya jaminankesehatan yang diberikan oleh Pemerintah, maka pemerintah memilikitanggung jawab terhadap warga negaranya terlebih dalam permasalahanpandemi Covid-19.
CITATION STYLE
Pujiastuti, N. (2021). STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN COVID-19 (DITINJAU DARI DIMENSI STRATEGIS ADMINISTRASI PUBLIK). DEDIKASI, 22(2), 1. https://doi.org/10.31293/ddk.v22i2.5853
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.