Pelaksanaan pilkades di beberapa daerah di Indonesia telah mengadopsi e-voting. Secara umum, dasar hukum penyelenggaraan e-voting ialah Pasal 85 ayat (1) UU Pemilukada dan Putusan MK No. 147/PUU-VII/2009. Penelitian ini untuk mengetahui kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan e-voting dalam pilkades di Kabupaten Boyolali. Penelitian dilakukan di tiga desa di Kabupaten Boyolali dengan menggunakan pendekatan Socio Legal Research berpadu dengan pendekatan penelitian survei-kuantitatif. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian campuran, berupa penelitian jenis kualitatif dan juga kuantitatif, di mana data diambil melalui instrumen penelitian berupa kuesioner. Penentuan sampel dilakukan dengan cara purposive sampling dan snow ball. Hasil menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penerapan e-voting di Kabupaten Boyolali tergolong tinggi, di mana masyarakat merasa puas terhadap proses pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa dengan menggunakan e-voting.
CITATION STYLE
Wisnaeni, F., Kushandajani, K., Pinilih, S. A. G., & Najib, A. A. (2023). E-VOTING PEMILIHAN KEPALA DESA SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT. Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 52–63. https://doi.org/10.14710/mmh.52.1.2023.52-63
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.