BEKERJANYA HUKUM TENTANG DESA DI RANAH PEMBERDAYAAN POLITIK, SOSIAL, DAN EKONOMI PEREMPUAN DESA

  • Kushandajani K
N/ACitations
Citations of this article
55Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kehadiran UU No. 6/2014 tentang Desa diharapkan berperan sebagai daya ungkit pembangunan desa, dimana secara eksplisit mengakui peran perempuan di dalamnya. Namun apakah perempuan yang tinggal di desa mampu menjawab persoalan ini melalui penelusuran tiga dimensi pemberdayaan perempuan yaitu politik, sosial, dan ekonomi ? Penelitian kualitatif non-doktriner dipilih dengan penggunaan teknik pengumpulan data wawancara mendalam dan FGD. Hasil penelitian menunjukkan di ranah politik keikutsertaan perempuan di struktur pemerintahan desa maupun di Badan Permusyawaratan Desa sangat sedikit dan  tidak ambil peran penting dalam proses pengambilan keputusan. Dalam dimensi sosial, perempuan terlibat  kuat di bidang pendidikan, kesehatan, pendampingan hukum, dan penanggulangan kemiskinan.. Dalam dimensi ekonomi perempuan juga kuat perannya dalam pengembangan ekonomi lokal, seperti pertanian dan industri rumah tangga. Simpulan riset menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan terlihat kuat di non-politik area.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kushandajani, K. (2018). BEKERJANYA HUKUM TENTANG DESA DI RANAH PEMBERDAYAAN POLITIK, SOSIAL, DAN EKONOMI PEREMPUAN DESA. Masalah-Masalah Hukum, 47(4), 413. https://doi.org/10.14710/mmh.47.4.2018.413-429

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free