Teks keagamaan diyakini sebagai hudan li annas yang mengandung nilai-nilai universal. Prinsip-prinsip universal diyakini relevan dalam setiap tempus dan locus. Asumsi tersebut berimplikasi bahwa prinsip-prinsip universal dapat dijadikan pijakan dan diimplementasikan dalam rangka menjawab problematika kontemporer dan tuntutan perkembangan zaman yang bersifat temporal dan partikular. Dalam sejarah perkembangan pemikiran hukum Islam, metode penafsiran teks keagamaan terus berubah dan berkembang. Dua dari banyak kecenderungan yang berbeda sering disebut sebagai pendekatan ‘tekstualis’ dan ‘kontekstualis. Di era modern, pendekatan kontekstualis, sebagai sebuah alternatif, mulai mendapatkan perhatian. Para kontekstualis terlibat tidak hanya dalam analisis linguistik, tetapi juga mengadopsi pendekatan dari berbagai bidang seperti hermeneutika dan teori sosial. Amina Wadud merupakan salah satu tokoh yang dapat dikategorikan sebagai kontekstualis modern berusaha mengembangkan cara-cara baru untuk mendekati al-Qur’an.
CITATION STYLE
M, A. (2018). Hermeneutik Amina Wadud; Upaya Pembacaan Kontekstual Teks Keagamaan. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 44–61. https://doi.org/10.33367/legitima.v1i1.642
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.