Penelitian ini bertujuan untuk menguji kinerja perusahaan jasa konstruksi sebelum penerapan PSAK 72 (2019) dan setelah penerapan PSAK 72 (2020). Penelitian ini menggunakan sektor jasa konstruksi karena dinilai sebagai salah sektor yang terdampak cukup signifikan atas terbitnya PSAK 72 dan menggantikan PSAK 34 yang sebelumnya digunakan oleh sektor ini. Kinerja perusahaan dalam penelitian ini meliputi likuiditas, profitabilitas, solvabilitas, rasio aktivitas dan price to earnings ratio. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Teknik pengambilan sampel yang dilakukan menggunakan purposive sampling dengan total perusahaan yang digunakan berjumlah 21, sehingga total sampel penelitian ini berjumlah 42 observasi. Data penelitian ini menggunakan laporan keuangan pada perusahaan sub sektor jasa konstruksi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2019 dan tahun 2020. Analisis data penelitian ini menggunakan uji beda Paired sample T-Test. Penelitian ini menunjukkan bahwa profitabilitas dan rasio aktivitas mengalami penurunan setelah penerapan PSAK 72. Sementara itu, likuiditas, solvabilitas dan price to earnings ratio tidak mengalami penurunan setelah penerapan PSAK 72. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam menyediakan literatur penelitian akuntansi keuangan yang berkaitan dengan penerapan standar akuntansi keuangan yang baru diberlakukan di Indonesia.
CITATION STYLE
Sihombing, M. N., Prakesa, P. I. P., & Firmansyah, A. (2023). Pendapatan Perusahaan Konstruksi Di Indonesia Sebelum Dan Setelah Penerapan PSAK 72. Akuntansiku, 2(4), 203–213. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v2i4.483
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.