Keamanan informasi menjadi salah satu aspek krusial dalam era Society 5.0. Seiring memasuki era Society 5.0, di mana setiap aspek kehidupan manusia bergantung pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Hampir seluruh aspek kehidupan, terutama dalam interaksi antar manusia, memanfaatkan internet dan perangkat teknologi informasi. Era Society 5.0 mempermudah kehidupan manusia dibantu dengan berbagai kemajuan teknologi seperti IoT (Internet Of Things) dan AI (Artificial Intelligence). Kemudahan yang diberika oleh Era Society 5.0 juga terdapat tantangan yang menyerang dunia cyber. Cyber attack bisa menyerang individu perseorangan dan integritas bangsa dan negara. Serangan Cyber harus ditangani dengat tepat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan cyber security yang masih lemah, sehingga perlu kerjasama semua pihak dalam memperkuat cyber security di Indonesia, termasuk pembuatan Undang-Undang ITE yang memperkuat cyber security di Indonesia.
CITATION STYLE
Septasari, D. (2023). The Cyber Security and The Challenge of Society 5.0 Era in Indonesia. Aisyah Journal Of Informatics and Electrical Engineering (A.J.I.E.E), 5(2), 227–233. https://doi.org/10.30604/jti.v5i2.231
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.