Abstract
Pengakuan dan perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Masyarakat HukumAdat hanya terbatas pada tujuan untuk mengumpulkan simbol-simbol Masyarakat Hukum Adat dari berbagai penjuru nusantara untuk mendapatkan 'labeling' sebagai negara yang kaya akan budaya, tanpa mendalami makna dan hubungan timbal-balik simbol-simbol tersebut denganalam sekitar mereka. Bahkan terdapat kecenderungan bahwa pemerintah ingin 'memuseumkan' Masyarakat Hukum Adat sebagai sekelompok manusia unik yang dapat dijadikan obyek wisata dan mengembangkan simbol-simbol adat (seperti tarian-tarian atau hasil kesenian lainnya) agartetap lestari, sementara Organisasi Masyarakat Hukum Adat dibiarkan terlantar demi sebuah kepentingan ekonomis, atau memandang mereka sebagai orang yang terbelakang yang harus dipaksa untuk hidup dengan cara-cara modern. Bila hal ini terus terjadi maka sama saja pemerintah melahirkan kembali (reborn) Doktrin Terra Nullius yang sudah ditinggal sejak abad keXIV dan menepikan nilai-nilai penghormatan terhadap perbedaan dan keragaman yang menjadi ruh dari Pancasila dan semboyan negara Bhineka Tunggal lka.
Cite
CITATION STYLE
Anggoro, T. (2017). KAJIAN HUKUM MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAM DALAM LlNGKUP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(4), 487. https://doi.org/10.21143/jhp.vol36.no4.1477
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.