Konsekuensi logis dari ditetapkannya Indonesia menjadi negara agraris adalah bahwa sektor pertanian memiliki peranan penting dalam memajukan perekonomian nasional. Umumnya, sektor pertanian ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu perkebunan besar dan produksi petani kecil. Apabila melihat fakta yang terjadi, kehidupan para petani perlu mendapat perhatian lebih karena masih jauh dari kata sejahtera. Salah satu bentuk kerjasama yang sering dilakukan para petani disebut dengan ‘maro’. Misalnya adalah yang terjadi di Desa Gunung Sari, yaitu kerjasama pengelolaan kebun kopi. Islam sebagai agama mayoritas penduduk, memiliki konsep tersendiri mengenai kerjasama antarpetani dalam pengelolaan lahannya, yakni ada yang disebut muzara’ah, mukhabarah dan musaqah.. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan jenis penelitian berupa deskriptif analitis. Pendekatan Penelitian yang digunakan adalah case approach atau pendekatan kasus, sedangkan teknik analisis data yang didasarkan pada metode interpretasiteleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada konsep baku mengenai kerjasama ‘maro’ antarpetani kopi di Desa Gunung Sari. Meski demikian, secara garis besar konsep kerjasama ini sejalan dengan konsep musaqah yang ada dalam Fikih Islam. oleh sebab itu, di harapkan kedepan terdapat aturan baku mengenai konsep kerjasama musaqah ini, sehingga para petani kopi yang mayoritas beragama Islam dapat mempraktikkan kerjasama yang sejalan dengan syariat Islam.
CITATION STYLE
Famulia, L. (2020). KONSEP MUSAQAH DALAM FIKIH DAN RELEVANSINYA DENGAN KERJASAMA ‘MARO’ ANTARPETANI KOPI (STUDI DI DESA GUNUNG SARI, ULU BELU, TANGGAMUS). Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 153–160. https://doi.org/10.24967/psn.v1i1.818
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.