LEGALITAS PENGUASAAN HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR (HADHANAH) KEPADA BAPAK PASCA PERCERAIAN

  • Islami I
  • Sahara A
N/ACitations
Citations of this article
55Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu akibat dari perceraian adalah penguasaan hak asuh anak kepada salah satu pasangan yang berpisah, yaitu baik kepada ibu (mantan isteri) atau kepada bapak (mantan suami). Tidak ada Undang-Undang yang mengatur secara tegas dan jelas mengenai kewajiban hak asuh anak diberikan kepada ibu kandung atau bapak kandung pasca terjadinya perceraian, satu-satunya aturan yang mengatur hal demikian terdapat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 dimana disebutkan bahwa penguasaan Hak Asuh Anak bagi anak dibawah umur 12 tahun diberikan kepada ibu kandung. Namun terkadang dalam kasus perceraian tidak sedikit sengketa penguasaan hak asuh anak dibawah umur diberikan kepada bapak kandung. Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan menganalisis beberapa kasus yang ada mengenai legalitas penguasaaan hak asuh anak di bawah umur oleh bapak atau mantan suami pasca perceraian ditinjau dari hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Islami, I., & Sahara, A. (2019). LEGALITAS PENGUASAAN HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR (HADHANAH) KEPADA BAPAK PASCA PERCERAIAN. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1070

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free