Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan penerapan hukum hakim terhadap perselisihan ketenagakerjaan dalam putusan nomor: 102/G/2019/PTUN.Mks. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dianalisis dengan metode kualitatif analisis dekripsi. Sumber bahan hukum yang digunakan, bahan utama terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan resmi seperti naskah akademik dan risalah rapat peraturan perundang-undangan, dan keputusan peradilan baik negara maupun Mahkamah Agung, dan bahan hukum sekunder adalah hukum yang menjelaskan tentang bahan hukum primer. bahan hukum dari semua dokumen tidak resmi. Penerbitan undang-undang tersebut meliputi buku-buku tekstual dan tulisan-tulisan ilmiah yang berhubungan dengan benda-benda ilmiah. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim sangat teliti pada aspek substansi yang tidak dapat diabaikan, karena kesalahan terdakwa dalam menghadirkan suatu objek yang dipersengketakan dengan keras dan bertentangan dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik dalam pelanggaran asas ketelitian, bahwa gugatan penggugat atas pembatasan objek a quo harus dipenuhi. Majelis hakim telah menerapkan landasan hukum yang baik dalam putusannya, sehingga obyek perkara a quo telah dijatuhkan secara yuridis
CITATION STYLE
Rahman, M. S., & N.K, M. L. (2022). Analisis Problematika Putusan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Kepegawaian. KRTHA BHAYANGKARA, 16(2), 221–236. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i2.1258
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.