KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN DALAM MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA DENPASAR

  • Ida Bagus S
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pandemi COVID-19 meberikan suatu dampak yang sangat besar bukan saja semata pada hal medis atau epidemiologis, melainkan juga terhadap konstitusional yang berpengaruh pada seluruh sendi kehidupan negara dan rakyat khususnya di Indonesia. Berbagai kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah pusat selama pandemi ini yaitu pada bidang kesehatan, bidang ekonomi, bidang sosial, dan pendidikan dengan berfokus pada percepatan penanganan dan menekan laju penyebaran COVID-19 yang salah satunya dengan meningkatan kesadaran hukum dalam mematuhi protokol kesehatan. Kebijakan pemerintah pusat tersebut menghasilkan produk aturan hukum yang diikuti dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh setiap provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, dan sebagai bentuk penerapan dari asas desentralisasi dan dekonsentrasi, salah satunya adalah kota Denpasar, berdasarkan data dari Provinsi Bali sampai dengan bulan Maret 2021 kota Denpasar adalah penyumbang tertinggi kasus covid-19 dengan 10.976 kasus terkonfirmasi dengan rincian 787 dalam perawatan, 9.981 sembuh, dan 208 meninggal. Sehingga dari data tersebut kita melihat bahwa tingginya aktifitas yang dilakukan masyarakat kota Denpasar yang merupakan ibukota provinsi Bali, tidak diikuti juga dengan tingginya kesadaran hukum masyarakat kota Denpasar untuk mematuhi protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Padahal pemerintah kota Denpasar juga sudah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka masalah yang akan dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut: 1.Apa faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi COVID-19 di kota Denpasar? 2.Apa hambatan dan upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi COVID-19 di kota Denpasar?, dengan menggunakan konsep: Kesadaran hukum, Pandemi COVID-19, Protokol Kesehatan Pandemi COVID-19,  menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Kesadaran hukum, adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, sifat penelitianya, adalah penelitian deskriptif,  jenis datanya kualitatif  dan sumber datanya data primer dan data sekunder, dengan menggunakan metode pengumpulan data, obsenvasi, wawancara, dan kepustakaan. Teknik penentuan informan menggunakan Non probability sampling, instrument yang digunakan adalah Handphone, pengolaan dan analisis datanya adalah deskriptif kualitatif dan sistematis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah 1) faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi COVID-19 di kota Denpasar dapat dilihat dari substansi hukum (peraturan perundang-undangan), struktur hukum (penegakan hukum dan sarana prasarana), budaya hukum (masyarakat dan kebudayaan). 2) Hambatan yang terbesar masih dari faktor budaya hukum yaitu kesadaran hukum masyarakat, dalam hal ini masih ditemui adanya masyarakat kota Denpasar yang melanggar dalam menjalankan protokol kesehatan, 3) Upaya yang adalah pemerintah kota Denpasar melakulan upaya preventif meliputi pencegahan yang dilakukan dengan memberikan himbauan, sosialisasi, dan pembinaan yang bertahap, berkelanjuta,  dan masif dari tingkat desa, kelurahan, desa adat, dan banjar untuk meninggkatan partisipasi dan kesadaran hukum perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta upaya represif dalam bentuk penegakan hukum melalui penerapan sanksi administrasi dan sanksi sosial ditempat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ida Bagus, S. P. (2022). KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN DALAM MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA DENPASAR. VYAVAHARA DUTA, 17(1), 42–54. https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v17i1.964

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free