Tanggung Jawab Bank Atas Penggunaan Cek Kosong Sebagai Alat Pembayaran

  • Karinaningsih D
  • Asikin Z
  • Mulada D
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

enelitian ini bertujuan untuk menganalisia tanggungjawab bank atas penggunaan cek kosong oleh nasabah dan menganalisa perlindungan hukum atas nasabah penerima cek kosong. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologi. Jenis data serta bahan hukum yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh langsung melalui penelitian lapangan dan data sekunder. Teknik pengumpulan data/bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan studilapangan.Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawab bank ataspenerima cek kosong yaitu Bank Indonesia akan memasukkan pemberi cek tersebut ke dalam DaftarHitamNasional sehingga nasabah tersebut tidak diperbolehkan melakukan transaksi perbankan selama 1 (satu) tahun. Perlindungan hukum atasnasabahpenerima cek kosong yaitu perlindungan hukum preventif dengan melakukan somasi sebanyak 3 kali berturut-turut dan perlindungan hukum represif yaitu dilakukan dengan cara negosiasi dan penyelesaiansengketa di pengadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Karinaningsih, D., Asikin, Z., & Mulada, D. A. (2022). Tanggung Jawab Bank Atas Penggunaan Cek Kosong Sebagai Alat Pembayaran. Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1344

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free