Terbentuknya keluarga dari perkawinan yang sah dapat menjadi pondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Akan tetapi, hal tersebut terkadang tidak dapat dicapai saat perkawinan berakhir dengan perceraian. Hal ini karena perceraian menimbulkan berbagai dampak negatif dan utamanya berpengaruh ke anak sebagai generasi penerus bangsa. Kabupaten Cilacap merupakan penyumbang perceraian terbanyak di Jawa Tengah dengan jumlah perceraian pada tahun 2021 mencapai 7.234 kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik umum dan variabel yang memengaruhi risiko perceraian pasangan suami istri di Kabupaten Cilacap tahun 2021. Data yang digunakan adalah data sekunder dari perkara perceraian yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Cilacap pada tahun 2021. Metode analisis yang digunakan berupa analisis ketahanan hidup metode parametrik distribusi weibull. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan pekerjaan istri, tingkat pendidikan suami, tingkat pendidikan istri, tempat tinggal dan kepemilikan anak berpengaruh signifikan terhadap risiko perceraian di Kabupaten Cilacap tahun 2021.
CITATION STYLE
Munawardani, A. L. N., & Aloysius, S. (2022). Variabel yang Memengaruhi Risiko Perceraian di Kabupaten Cilacap Tahun 202. Seminar Nasional Official Statistics, 2022(1), 1419–1428. https://doi.org/10.34123/semnasoffstat.v2022i1.1573
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.