ANALISIS KOMPARATIF PENGATURAN DIMENSI ORGANISASI KPU SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU PADA UNDANG-UNDANG DI ERA PEMERINTAHAN PASCAORDE BARU

  • Sudrajat T
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Beberapa undang-undang terkait pemilu yang terbit pada era pemerintahan pasca-Orde Baru telah memberi landasan kuat bagi pemilu yang makin demokratis, dan penyelenggara pemilu merupakan aspek strategis bagi keberlanjutannya. Karena itu, penting adanya analisis komparatif pengaturan dimensi-dimensi organisasi penyelenggara dalam undang-undang tersebut. Dengan metode deskriptif kualitatif dan teknik kepustakaan, studi dokumenter dan analisis isi, penelitian ini menyimpulkan bahwa sembilan undang-undang yang pernah dan masih berlaku pada era pemerintahan pasca-Orde Baru memuat pengaturan dimensi organisasi, baik dimensi struktural maupun kontekstual. Dimensi struktural meliputi formalisasi, spesialisasi, sentralisasi, standardisasi, hirarki kewenangan, kompleksitas, profesionalisme, sedangkan dimensi kontekstual meliputi ukuran organisasi, teknologi organisasi dan lingkungan. Dua undang-undang tentang Penyelenggara Pemilu yaitu UU Nomor 22 Tahun 2007 dan UU Nomor 15 Tahun 2011 lebih  lengkap dan memadai memuat berbagai dimensi organisasi dibandingkan dengan tujuh undang-undang lainnya (UU Nomor 3 Tahun 1999,  UU Nomor 12 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004,  UU Nomor 10 Tahun 2008, UU Nomor 42 Tahun 2008,  dan UU Nomor 1 Tahun 2015).Ada tiga dimensi organisasi yang terkandung penuh dalam kesembilan undang-undang tersebut, yaitu spesialisasi, teknologi organisasi dan lingkungan, sehingga oleh karenanya jauh lebih lengkap dibandingkan dengan dimensi lainnya, khususnya dimensi profesionalisme, dimensi sentralisasi dan konfigurasi. Terdapat beberapa inkonsistensi dan permasalahan substantif terkait penyelenggara pemilu dalam UU Nomor 15 tahun 2011 yang saat ini menjadi pedoman pengaturan berbagai dimensi organisasi penyelenggara pemilu. Penelitian ini merekomendasikan agar UU Nomor 15 Tahun 2011 disempurnakan untuk lebih mengakomodasi beberapa dimensi organisasi yang pengaturannya belum memadai. Diantaranya berkaitan dengan ukuran organisasi (kesesuaian jumlah anggota dengan kondisi geografis), profesionalisme (tingkat pendidikan dan kesesuaian bidang ilmu) dan sentralisasi (proses, bentuk, dan jenis keputusan organisasi).Kata kunci : organisasi, dimensi organisasi, pemilu

Cite

CITATION STYLE

APA

Sudrajat, T. (2017). ANALISIS KOMPARATIF PENGATURAN DIMENSI ORGANISASI KPU SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU PADA UNDANG-UNDANG DI ERA PEMERINTAHAN PASCAORDE BARU. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 14(1), 51–68. https://doi.org/10.31113/jia.v14i1.8

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free