Abstract
Perkawinan antara Laki-laki dan perempuan yang memiliki latar belakang agamaberbeda dilakukan dibawah system hukum di Indonesia mengalami suatu masalahterkait keabsahan pernikahan. Keabsahan pernikahan ini akan dianalisisberdasarkan hukum pernikahan indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun1974, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2006 tentang administrasi kependudukandan Keputusan Mahkamah Konstitusi 68 Tahun PUU-XII/2014. Norma-normayang terkandung dalam semua peraturan ini dapat disalah artikan berbeda olehsetiap warga negara termasuk di Pengadilan.
Cite
CITATION STYLE
M. Karim, H. (2018). KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM PRESPEKTIF CITA HUKUM PANCASILA. ADIL: Jurnal Hukum, 8(2), 185–209. https://doi.org/10.33476/ajl.v8i2.655
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.