KONFLIK HUKUM LEGALITAS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

  • Alifa H
  • Sodiqin A
  • Ambarayadi B
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi konflik hukum tentang legalitas perkawinan beda agama di Indonesia. Terjadi benturan hukum antara ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan keabsahan perkawinan berdasarkan hukum agama, dengan Pasal 34 dan 35 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilaporkan dan dicatatkan. Dalam pasal 35 huruf (a) dinyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Disharmoni peraturan perundang-undangan tentang peraturan perkawinan beda agama telah mempengaruhi penafsiran ketentuan hukum, sehingga pada praktiknya mengakibatkan terjadinya perbedaan putusan hakim. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana menyelaraskan ketentuan hukum yang berbeda antara peraturan perundang-undangan tersebut. Analisis terhadap masalah legalitas hukum perkawinan beda agama dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan teori efektifitas hukum pemikiran Soerjono Soekanto. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa disharmoni hukum perkawinan beda agama menyebabkan terjadinya multi interpretasi bagi hakim dalam menetapkan keabsahan perkawinan beda agama. Regulasi yang tidak jelas menyebabkan aturan hukum perkawinan beda agama di Indonesia menimbulkan konflik antar lembaga hukum. Faktor aturan hukum menjadi akar utama tidak efektifnya aturan tentang perkawinan beda agama di Indonesia. Disharmoni antar aturan hukum berdampak pada konflik antar lembaga hukum dan berpengaruh terhadap praktik perkawinan beda agama di masyarakat.This article explores legal conflicts regarding the legality of interfaith marriages in Indonesia. There was a legal conflict between the provisions in Article 2 paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, which determines the validity of marriages based on religious law, with Articles 34 and 35 of Law No. 23 of 2006 concerning Citizenship Administration, which states that a valid marriage is reported and registered. Article 35, letter (a) says that the court determines a legal marriage. Disharmony of laws and regulations concerning interfaith marriage regulations has influenced the interpretation of legal provisions, resulting in differences in judges' decisions. This raises the question of harmonizing the legal provisions between these laws and regulations. Analysis of the problem of the legality of interfaith marriage law is carried out using a normative juridical approach by using Soerjono Soekanto's theory of legal effectiveness. The results of this study indicate that the disharmony of interfaith marriage law causes multiple interpretations for judges in determining the legality of interfaith marriages. Unclear regulations cause the legal rules of interfaith marriages in Indonesia to cause conflicts between legal institutions. The legal substance factor is the main root of the ineffectiveness of the regulations on interfaith marriages in Indonesia. Disharmony between legal authorities impacts conflicts between legal institutions and influences the practice of interfaith marriages in society.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alifa, H. L., Sodiqin, A., & Ambarayadi, B. (2023). KONFLIK HUKUM LEGALITAS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA. Justicia Islamica, 20(2), 193–214. https://doi.org/10.21154/justicia.v20i2.5922

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free