Konfigurasi Politik pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Sebagai Produk Hukum di Indonesia

  • Ertanti I
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang pengaruh konfigurasi politik pada pembentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dalam praktinya sering digunakan pemerintah sebagai landasan hukum pembubaran Organisasi masyarakat yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan ideologi Pancasila. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa konfigurasi politik pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai produk hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam perspektif politik hukum, dibentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi landasan kebijakan pemerintah untuk membubarkan Ormas bisa dikatakan merupakan produk hukum yang konservatif atau ortodoks, hal tersebut dikarenakan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan pembentuk Undang-Undang memperlihatkan suatu respon yang spesifik terhadap suatu isu tertentu berdasarkan perspektifnya pemerintah sendiri sehingga menimbulkan gejolak dari berbagai elemen masyarakat. Perubahan ini menunjukan arah politik hukum yang semula responsif, dan kemudian cenderung menjadi represif terhadap aspirasi masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ertanti, I. (2021). Konfigurasi Politik pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Sebagai Produk Hukum di Indonesia. DIVERSI : Jurnal Hukum, 7(2), 281. https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.2029

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free