Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara Pengemudi Dengan Penyedia Layanan Grab

  • Fuzira Ningsih B
  • Salim H
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan perjanjian dan penyelesaian apabila terjadi perselisihan yang timbul dalam perjanjian kemitraan antara pengemudi dengan penyedia layanan Grab di kota Mataram. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kemitraan secara umum telah memenuhi unsur-unsur syarat sahnya suatu. Perjanjian kemitraan tersebut resmi terbentuk ketika Mitra pengemudi menerima SMS pemberitahuan diterima dari Grab. Perselisihan yang terjadi antara Mitra pengemudi dengan penyedia layanan Grab diselesaikan melalui musyawarah dan apabila belum ditemukan penyelesaian maka akan dilimpahkan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan keputusan yang dikeluarkan bersifat final.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fuzira Ningsih, B., & Salim, H. S. (2022). Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara Pengemudi Dengan Penyedia Layanan Grab. Private Law, 2(3), 619–628. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1558

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free