INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KPK

  • Putri Nasuha R
  • Isharyanto I
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui mengenai independensi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pasca perubahan undang-undang KPK. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang memiliki sifat penelitian preskriptif dan terapan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Instrumen penelitian berupa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) beserta perubahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan terakhir UU KPK telah mempengaruhi independensi KPK dalam hal perekrutan penyidik, pelaksanaan proses penyidikan, dimana hal ini mencederai tujuan awal dibentuknya lembaga anti korupsi yang independen.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putri Nasuha, R., & Isharyanto, I. (2024). INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KPK. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 8(1), 11. https://doi.org/10.20961/respublica.v8i1.68866

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free