Terjadinya persekongkolan dalam tender dapat mengakibatkan penjatuhan sanksi administratif kepada pelaku usaha berdasarkan hukum persaingan usaha. Otoritas tunggal yang dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap persekongkolan dalam tender adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penelitian ini membahas apakah KPPU sebagai otoritas tunggal yang berperan dalam penegakan hukum persaingan usaha berwenang menjatuhkan sanksi administratif khususnya sanksi daftar hitam terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa KPPU berwenang menjatuhkan sanksi daftar hitam tersebut atas dasar kewenangan administratif yang melekat pada institusinya. Penelitian ini berbentuk penelitian yuridis normatif dengan menganalisis Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2018 yang bersifat preskriptif analitis.
CITATION STYLE
Made, G. R. P. M. (2021). Kewenangan KPPU Menjatuhkan Sanksi Daftar Hitam dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1823
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.