Aspek Keabsahan Perjanjian Dalam Hukum Kontrak (Suatu Perbandingan Antara Indonesia dan Korea Selatan)

  • Indiraharti N
N/ACitations
Citations of this article
93Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum kontrak merupakan bidang hukum yang sangat penting di era globalisasi terutama dalam mendukung sektor perdagangan dan transaksi bisnis internasional. Keberlakuan perjanjian sebagai hukum hukum yang mengikat para pihak yang berkontrak hanya akan berlaku, jika dibuat secara sah. Begitu pula transaksi bisnis yang berlaku di Korea Selatan maupun di Indonesia, tidak terlepas dari syarat sahnya perjanjian. Penulisan ini berusaha memberikan suatu ilustrasi deskriptif dengan cara membandingkan pengaturan keabsahan perjanjian dalam peraturan perundang-undangan yang digunakan di Korea Selatan dan di Indonesia, tanpa adanya penganalisisan lebih lanjut. Dalam Korean Civil Code dan KUH Perdata, ternyata keduanya mengatur mengenai ketentuan hukum perjanjian, termasuk pengaturan mengenai keabsahan bagu suatu perjanjian. Adanya pengaturan tersebut, maka terdapat kesamaan dalam pengertian perjanjiaannya, syarat sahnya perjanjian, akibat dari suatu perjanjian, dan penfsiran perjanjian. Tetapi untuk sahnya perjanjian dalam Korean Civil Code harus memenuhi 7 (tujuh) unsur sedangkan dalam KUH Perdata harus memenuhi 4 (empat) syarat. Selain itu untuk sahnya perjanjian, Korean Civil Code menetapkan bahwa perjanjian harus dibuat baku dan wajib diserahkan kepada Kementrian Hukum untuk disahkan. Apabila lalai, maka dapat membatalkan perjanjiannya dan kepada para pihak dapat dikenakan sanksi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Indiraharti, N. S. (2016). Aspek Keabsahan Perjanjian Dalam Hukum Kontrak (Suatu Perbandingan Antara Indonesia dan Korea Selatan). Jurnal Hukum PRIORIS, 4(1), 15–38. https://doi.org/10.25105/prio.v4i1.373

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free