Mekanisme Pembiayaan Mudharabah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wattamwil (BMT) STAI Al-Ma’arif Way Kanan

  • Totok Dwi Pambudi
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Baitul Maal Wat Tamwil adalah lembaga usaha masyarakat yang mengembangkan aspek-aspek produksi dan investasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi dalam skala kecil dan menengah. Dalam fungsinya BMT selain harus mampu memberikan pelayanan yang baik tetapi juga harus tetap berhubungan secara baik dengan masyarakat sebagai nasabahnya. Hubungan ini dijalankan dengan tujuan agar BMT dapat mengetahui sejauh mana kepuasan nasabah terhadap pelayanan yang diberikan. Kepuasan nasabah ini merupakan bagian terpenting dari BMT. Oleh karena itu harus diberikan pelayanan dengan mutu terbaik, karena tanpa nasabah BMT tidak ada artinya. Kegiatan ni tidak lepas dari usaha BMT untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Dari beberapa kebutuhan nasabah tersebut mendorong BMT untuk melakukan mekanisme pembiayaan yang efektif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Mekanisme Pembiayaan Mudharabah pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wattamwil STAI Al-Ma’arif Way Kanan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpul datanya yaitu dengan teknik observasi, interview dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa datanya yaitu dengan pola pikir deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa Pembiayaan Mudharabah digunakan sebagai salah satu prinsip operasional. Secara operasional, prinsip mudharabah di BMT STAI Al-Ma’arif Way Kanan diartikan sebagai perjanjian kesepakatan bersama antara pemilik modal dan pengusaha dengan ketentuan pihak BMT STAI Al-Ma’arif Way Kanan menyediakan dana dan pihak pengusaha memutar modal dengan dasar bagi hasil keuntungan. Dalam prinsip ini kedua belah pihak sama-sama menanggung resiko sesuai dengan kerugian dan keuntungannya. Perhitungan pendapatan BMT STAI Al-Ma’arif Way Kanan menggunakan pendekatan profit sharing yaitu pendapatan yang dibagikan adalah pendapatan bersih yang sudah dikurangi dengan biaya-biaya operasional. Nisbah bagi hasil dalam pembiayaan mudharabah harus ditetapkan pada akad, penandatanganan pembiayaan sesuai kesepakatan bersama BMT STAI Al-Ma’arif Way Kanan. BMT Fajar Metro dalam Mekanisme akad Mudharabah sudah sesuai dengan syari’at Islam hal ini didasarkan pada bentuk-bentuk implementasinya mulai dari syarat-syarat yang digunakan, prosedur dan ketentuan pengajuan serta prinsip-prinsip dalam implementasinya sudah sesuai dengan syari’at Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Totok Dwi Pambudi. (2022). Mekanisme Pembiayaan Mudharabah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wattamwil (BMT) STAI Al-Ma’arif Way Kanan. Falah: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 2(2), 50–72. https://doi.org/10.55510/fjhes.v2i2.121

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free