Kedaulatan permanen atas sumber daya alam termasuk di dalamnya kekayaan minyak dan gas bumi (migas) dijamin sebagai salah satu bentuk kedaulatan yang dimiliki oleh setiap bangsa. Hal itu diatur dalam Resolusi Majelis Umum PBB dan berbagai instrumen hukum internasional lainnya. Persoalan kedaulatan yang termasuk di dalamnya adalah aspek pengelolaan sumber daya alam merupakan aspek krusial yang akan di hadapi oleh setiap negara termasuk Indonesia di dalam percaturan global yang semakin kompetitif. Dalam prinsip kedaulatan hukum internasional dikenal adanya tiga aspek kedaulatan yang dapat dibagi atas: kedaulatan eksternal, kedaulatan internal, dan kedaulatan teritorial. Berdasarkan analisis dari ketiga aspek kedaulatan tersebut dan kemudian disandingkan dengan amanah konstitusi pada Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945, Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan migas belum mampu secara optimal untuk menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang berdaulat dan memiliki penguasaan penuh terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya migas.
CITATION STYLE
Anshar, A. (2017). PENGUASAAN NEGARA ATAS MIGAS SEBAGAI WUJUD KEDAULATAN ATAS SUMBERDAYA ALAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(2), 163. https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.492
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.