PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT WANPRESTASI PENJUAL DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • Niagara S
N/ACitations
Citations of this article
67Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Transaksi jual beli dalam transaksi elektronik ialah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya. Pengaturan perjanjian mengenai jual beli dalam transaksi elektronik sama dengan jual beli pada umumnya, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau juga disebut dengan UU ITE. Pasal 1338 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan jika perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Artinya, perjanjian tersebut berlaku dan mengikat bagi para pihak secara hukum. Namun dalam kenyataanya jual beli secara online pada pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Banyak terjadi wanprestasi yang umumnya dilakukan oleh pihak penjual.

Cite

CITATION STYLE

APA

Niagara, S. G. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT WANPRESTASI PENJUAL DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK. Pamulang Law Review, 2(1), 55. https://doi.org/10.32493/palrev.v2i1.5338

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free