Dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tetang Desa dan peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, memberikan dasar bagi pembentukan Badan Usaha Milik Desa. Tujuan dari Pembentukan BUMDes ini adalah untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli desa, sehingga berimbas pada terciptannya kemakmuran masyarakat desa. Namun dalam kenyatannya, masih banyak perangkat dan masyarakat di pedesaan yang belum memahami artinya pentingnya BUMDes bagi kesejahteraan mereka. Terlebih lagi masih belum pahamnya mereka dalam tata cara pembentukan dan pengelolaan yang baik BUMDes. Salah satunya adalah di desa Tanjung Pinang I Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera selatan. Metode yang dilakukan dengan mengidentifikasi masalah dan menganalisis jenis usaha yang prospektif yang ada di desa itu. Selanjutnya dengan memberikan penyuluhan tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Adapun tujuan yang diharapkan adalah kemampuan perangkat desa dalam membentuk BUMDes melalui Perdes serta kemampuan masyarakat desa Tanjung Pinang 1 dalam pengelolaannya.
CITATION STYLE
Indrajaya, I., Haryadi, W. P., Nursimah, N., Yonani, Y., Sari, A. R., Haryadi, R., & Syafitri, E. (2019). PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA MELALUI PERDES DAN PENGELOLAANNYA DI DESA TANJUNG PINANG 1. Suluh Abdi, 1(1). https://doi.org/10.32502/sa.v1i1.1914
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.