Tulisan Ini Bertujuan (1) untuk ingin proses pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan pada Lembaha Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu. (2) untuk mengetahui kendala dalam proses pembinaan anak didik pemasyarakatan terhadap implementasi hak-hak anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis-empiris yang mana bertujuan menganalisa pemenuhan hak-hak anak sebagai narapidana pada lembaga pembinaan khusus anak kelas II Palu berdasarkan hukum yang berlaku serta dikaitkan dengan fenomena yang terjadi serta Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil Penelitian adalah (1) pelaksanaan pembinaan narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu tidak hanya memberikan suatu hukuman atas perbuatan yang dilakukan oleh anak, namun juga memberikan pembinaan yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku narapidana anak di dalam lembaga pemasyarakatan. (2) bahwa adanya faktor-faktor keterbatasan yang dimiliki oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, seperti sarana dan prasaranan yang kurang memadai, sumber daya manusia yang kurang, kurangnya dana untuk melakukan kegiatan yang sudah direncanakan, tingkat kesadaran anak didik pemasyarakatan yang masih lemah. Saran penelitian ini (1) Bahwa kiranya pihak lembaga memberikan pembinaan kepribadian dan ketrampilan yang sesuai dengan perkembangan saat ini, serta menjaga kerjasama dengan instansi-instansi terkait. (2) Bahwa kiranya LPKA Kelas II Palu meningkatkan kualitas sarana prasarana agar lebih menunjang dalam proses pembinaan narapidana anak dan menambah personil petugas serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
CITATION STYLE
Aprianto R, Andi Purnawati, & Kaharuddin Syah. (2021). Implementasi Program Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu. Jurnal Kolaboratif Sains, 4(6), 321–329. https://doi.org/10.56338/jks.v4i6.1918
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.