Analisis Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

  • Ferynaldo R
N/ACitations
Citations of this article
60Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini membahas analisis Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan niat dan perencanaan matang untuk menghilangkan nyawa orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi elemen-elemen kunci dari pembunuhan berencana, termasuk aspek perencanaan, tujuan dari tindakan tersebut, serta tanggung jawab hukum pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan fokus pada analisis hukum normatif. Temuan menunjukkan bahwa pembunuhan berencana merupakan tindak pidana yang serius, dengan sanksi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Artikel ini juga menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai unsur-unsur hukum dalam penegakan hukum terkait pembunuhan berencana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ferynaldo, R. (2024). Analisis Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(3), 44–49. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i3.876

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free