Pengaturan terkait dengan pemanfaatan tukar guling tanah wakaf di Indonesia untuk kepentingan sosial sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan wakaf di Indonesia. Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf pada pasal 41 ayat (1) dan ayat (2). Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 dan pasal 49 dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 1 tahun 2008 mengatur bahwa larangan pertukaran harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dapat dikecualikan jika telah mendapat izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan BWI. Penelitian ini mengidentifikasi : Analisis Hukum dan efektifitas tukar guling tanah wakaf di Indonesia, sejak diberlakukannya Undang-undang wakaf Nomor 41 tahun 2004. dan Proses tukar guling tanah wakaf di Indonesia dalam pemanfaatan pasilitas umum dan pasilitas sosial. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif melalui pendekatan Hukum normative dan sumber utama perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Proses Tukar Guling Tanah Wakaf di Indonesia dalam pemanfaatan pasilitas umum dan pemanfaatan sosial lainnya saat ini tidak menjadi polemik karena proses dan pelaksanaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan wakaf Nomor 41 tahun 2004, tentang Perubahan Status Harta Benda Wakaf, sementara dalam hukum agraria diatur beberapa kaidah hukum tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalam yang menganut asas-asas sebagai berikut: asas Nasionalisme; asas dikuasai oleh Negara; asas Hukum adat yang disaneer; asas fungsi sosial; asas kebangsaan; asas non Diskriminasi; asas Gotong Royong; asas Unifikasi dan asas pemisahan Horizontal. Sementara dalam proses tukar guling tanah wakaf untuk pemanfaatan umum terdapat pada asas fungsi sosial, dimana tukar guling tanah wakaf untuk pemanfaatan sosial berupa jalan tol dan kepentingan umum lainnya. selama praktek tukar guling tanah wakaf untuk kepentingan yang bersifat positif maka perlu di dukung dan dikembangkan. Kata Kunci: Proses Tukar Guling tanah wakaf untuk Pasilitas Sosial dan Fasilitas Umum
CITATION STYLE
Mahasna, A. S., & Almuin, N. (2020). Analisis Hukum Tukar Guling Tanah Wakaf. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 12(1), 86–104. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v12i1.14
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.