Abstract
Artikel ini membahas tiga aspek utama hukum benda: (1) definisi benda dan hukum benda, (2) asas-asas hukum benda, dan (3) pembagian macam-macam benda serta hak kebendaan. Hukum benda memiliki karakteristik sistem tertutup (closed system), di mana hak-hak kebendaan hanya dapat diakui jika diatur oleh undang-undang, berbeda dengan hukum perikatan yang bersifat terbuka (open system). Asas-asas hukum benda meliputi sifat memaksa (dwingend recht), individualitas, totalitas, prioritas, dan publisitas, yang menjadi dasar pengaturan hubungan hukum atas benda. Pembagian benda mencakup kategori seperti benda berwujud vs. tidak berwujud, bergerak vs. tidak bergerak, serta hak-hak kebendaan seperti eigendom (hak milik), bezit (hak penguasaan), dan vruchtgebruik (hak memungut hasil). Tantangan dalam penerapan hukum benda di Indonesia termasuk dualisme hukum, ketidakpastian pendaftaran tanah, dan dampak globalisasi terhadap hak kebendaan modern seperti kekayaan intelektual dan aset digital. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis perundang-undangan untuk mengkaji perkembangan hukum benda serta relevansinya dalam konteks kontemporer. Hasil kajian diharapkan memberikan kontribusi akademis bagi pengembangan hukum benda dan praktik hukum di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Afifah, F. (2025). HUKUM BENDA : DEFINISI, ASAS-ASAS, PEMBEDAAN MACAM KEBENDAAN DAN MACAM-MACAM HAK KEBENDAAN. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 3(1), 1–21. https://doi.org/10.38156/jihwp.v3i1.232
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.