Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus di bidang penyelenggaraan pendidikan dasaradalah menjadikan penyelenggaraan pendidikan dasar sebagai salah satu prioritaspembangunan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) KabupatenKudus Tahun 2005 – 2025 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2009tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus Tahun2008 – 2013, serta menindaklanjutinya melalui penerbitan Peraturan Daerah yang khususmengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dasar, yaitu melalui penerbitan PeraturanDaerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun.Kendala internal yang muncul berkaitan dengan kebijakan Pemerintah KabupatenKudus di bidang penyelenggaraan pendidikan dasar adalah masih minimnya anggaran yangdialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan belum diterbitkannya petunjukatau peraturan pelaksanaan yang menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor2 Tahun 2010 tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun kepada masyarakat. Selanjutnyakendala eksternal yang muncul berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus dibidang penyelenggaraan pendidikan dasar adalah masih adanya masyarakat yang belummemahami arti pentingnya pendidikan dan masih kurangnya peran aktif masyarakat dalampenyelenggaraan pendidikan dasar di Kabupaten Kudus.
CITATION STYLE
Subarkah, S., & Bisri, B. (2009). KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR PADA ERA OTONOMI DAERAH. Jurnal Suara Keadilan, 9(2). https://doi.org/10.24176/sk.v9i2.1979
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.