MENGULAS KEMBALI TRANSAKSI AKUNTANSI MURABAHAH

  • AM Maturidi
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Murabahah atau jual beli adalah proses tukar menukar harta, atau suatu manfaat/jasa yang halal ditukar dengan yang serupa dengannya untuk masa yang tidak terbatas, dengan cara-cara yang dibenarkan. Arifin (2012:52). Menurut Al Mushlih dan As-Shawi (2004 : 89) jual beli secara etimologis adalah menukar harta dengan harta, sedangkan secara terminologi jual beli adalah transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Murabahah istilah para ulama fikih terdahulu yaitu bagian dari jual beli amanah dimana penjual menyebut harga pokok barang dan mensyaratkan laba sekian kepada pembeli.Tarmizi (2013.382). Jadi dapat disimpulkan bahwa murabahah adalah jual beli dimana penjual  memberi tahu kepada pembeli harga pokok barang yang akan dijual dan keuntungan yang akan diambil.  Seiring dengan perkembangan bisnis yang terus berkembang dengan pesat baik yang kompensional maupun yang syar’i maka kebutuhan akan pencatatan transaksi bisnis tersebut sangat  penting maka para ahli akuntansi membuat pedoman pencatatan atas transaksi tersebut, dan di Indonesia dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan salah satu pernyataan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang diakui adalah akuntansi keuangan syariah diantaranya adalah PSAK No.102, tentang  akuntansi murabahah.

Cite

CITATION STYLE

APA

AM Maturidi. (2019). MENGULAS KEMBALI TRANSAKSI AKUNTANSI MURABAHAH. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Syariah - ALIANSI, 2(1), 17–24. https://doi.org/10.54712/aliansi.v2i1.48

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free