Implementasi Perda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima untuk Mewujudkan Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan

  • Saputro A
  • Muhsin Syafingi H
  • Trisna Noviasari D
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009 dan faktor yang menghambat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Objek penelitian adalah langkah-langkah apa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Magelang untuk melaksanakan penertiban PKL. Sumber data berasal dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder yang diperoleh dari beberapa literatur. Analisis data yang digunakan analisa secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima belum terwujud disebabkan faktor konsistensi, ketersediaan sumberdaya manusia dan sumber daya anggaran yang terbatas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saputro, A., Muhsin Syafingi, H., & Trisna Noviasari, D. (2023). Implementasi Perda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima untuk Mewujudkan Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan. Borobudur Law and Society Journal, 2(2), 49–55. https://doi.org/10.31603/10098

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free