Pada tahun 1948, India memutuskan untuk memberikan status otonomi khusus kepada Kashmir yang tertulis dalam Konstitusi India Pasal 370 dan 35A. Pada bulan Agustus 2019, India memutuskan untuk mencabut status otonomi khusus Kashmir karena sering terjadi konflik di wilayah Kashmir yang tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah lokal Kashmir. Kebijakan ini membuat beberapa negara dan organisasi internasional memberikan tanggapannya. Pakistan adalah satu-satunya negara yang merespons dengan meningkatkan eskalasi konflik dan memperburuk hubungan kedua negara tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah respon yang diberikan Pakistan ada empat, yakni penyampaian surat oleh Pakistan kepada Dewan Keamanan PBB, Penghentian hubungan dagang, penghentian layanan kereta api dan penurunan hubungan diplomatik
CITATION STYLE
Yudistira, D., Pasan, E., & Wahyu, F. (2022). RESPON PAKISTAN TERHADAP PENCABUTAN STATUS OTONOMI KHUSUS KASHMIR OLEH INDIA TAHUN 2019. Interdependence Journal of International Studies, 3(2), 97–109. https://doi.org/10.54144/ijis.v3i2.53
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.