AbstractThe scope of customary law, one of which includes customary inheritance law, of course the settlement is different from civil law and Islamic law. The division of customary inheritance, especially the object of inheritance, often causes disputes between parties due to different customary provisions regarding the portion of the distribution between heirs, making one party feel that they do not get justice. The writing of this article uses a normative juridical method, namely the existence of the law is assumed to be law in books that are used as guidelines by humans in daily behavior. The results of this study are First, disputes that occur in the distribution of customary inheritance are derived from internal conflicts between heirs, in addition the role of a notary in resolving inheritance issues is experiencing problems because the local community is accustomed to resolving inheritance issues to traditional elders. Second, the real role of the notary is to provide legal socialization regarding customary law to local residents, besides helping in making authentic deeds regarding inheritance distribution agreements.Keywords: division of inheritance; adat law; notaryAbstrakRuang lingkup hukum adat salah satunya melingkupi hukum waris adat yang penyelesaiannya berbeda dengan hukum perdata maupun hukum Islam. Pembagian waris adat khususnya tanah obyek warisnya, seringkali menimbulkan perselisihan antar pihak dikarenakan ketentuan adat yang berbeda mengenai porsi pembagian antar para ahli waris, membuat salah satu pihak merasa tidak mendapatkan keadilan. Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu keberadaan hukum diasumsikan sebagai law in books yang digunakan sebagai pedoman oleh manusia dalam berperilaku sehari-hari. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, perselisihan yang terjadi didalam pembagian waris adat adalah berasal dari konflik internal sesame ahli waris, disamping itu peran notaris didalam menyelesaikan persoalan waris ini mengalami kendala karena masyarakat setempat terbiasa menyelesaikan persoalan waris kepada Tetua Adat. Kedua, peran notaris secara nyata adalah memberikan sosialiasai hukum mengenai hukum adat kepada warga setempat, selain itu membantu didalam pembuatan akta autentik mengenai kesepakatan pembagian waris. Kata kunci: pembagian waris; hukum adat; notaris
CITATION STYLE
Zulvyanita, F., & Handoko, W. (2023). Upaya Penyelesaian Pembagian Waris Tanah Menurut Hukum Adat Di Hadapan Notaris. Notarius, 16(2), 686–700. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.42380
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.